Seminar Nasional
"Mutu Pelayanan Kedokteran Sebagai Wujud Perlindungan Masyarakat"
Pelayanan kedokteran yang bermutu tentu menjadi harapan bagi masyarakat terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis. Pelayanan praktik kedokteran yang bermutu hanya bisa dilakukan oleh dokter/dokter gigi yang bermutu, mempunyai knowledge dan skill yang mumpuni dan attitude baik, serta kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya. Dokter/dokter gigi yang bermutu tentu akan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan kedokteran yang bermutu dan lebih aman bagi keselamatan pasien.
Pelayanan kedokteran yang bermutu sebagai wujud perlindungan masyarakat, menjadi tema pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Seminar Nasional yang dilaksanakan di Arion Swiss-Belhotel Kemang Jakarta (21/6/2011) dihadiri oleh Menteri Kesehatan Dr.Endang Rahayu Sedyaningsih, dr, MPH, Dr.PH., Ketua KKI Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P, Para Ketua Organisasi Profesi (IDI/PDGI), para stakeholders, dan para tamu undangan serta peserta seminar dari seluruh Indonesia.
Pembukaan seminar diawali dengan laporan ketua panitia Dr. Laksmi Dwiati, drg, MARS, MHA, MM, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KKI dan Menteri Kesehatan. Seminar Nasional yang diselenggarakan ini menghadirkan narasumber yang merupakan pakar dan praktisi praktik kedokteran/kedokteran gigi di Indonesia. Selain seminar nasional, juga diadakan temu pers yang dihadiri oleh para wartawan dari berbagai media baik media cetak maupun media elektronik/televisi.
Kata Sambut Menteri Kesehatan
Pada pembukaan Seminar Nasional Konsil Kedokteran Indonesia, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyampaikan sambutan yang bertema “Pemenuhan Pelayanan Kedokteran Bermutu Sebagai Wujud Perlindungan Masyarakat”.
Sesuai dengan tema Seminar Nasional KKI kali ini, yaitu :Pemenuhan Pelayanan Kedokteran Bermutu sebagai Wujud Perlindungan Masyarakat sangat relevan dengan upaya Kementerian Kesehatan pada periode 2010-2014 untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu. Selain itu, ada dua momentum penting yang menandai relevansi seminar ini : Pertama, akan dibahasnya RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) antara Pemerintah bersama DPR setelah pembahasan RUU BPJS selesai. Kedua, siklus 5 tahunan perpanjangan STR oleh KKI, pasca akreditasi mutu dokter dan dokter gigi oleh organisasi profesi sebagai penyelenggaraContinuing Professional Development (CPD).
KKI merupakan mitra Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan kesehatan, khususnya yang menyangkut praktik kedokteran. Bersama dengan IDI dan PDGI, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan dan kolegium profesi, Pemerintah mengembangkan pola koordinasi sekaligus pengaturan bidang kedokteran. Pemerintah dan KKI telah bersama-sama melaksanakan pembangunan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan guna terwujudnya Visi Kementerian Kesehatan : Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Kerja sama Kementerian Kesehatan dengan KKI diharapkan akan memperkuat gaung tentang tujuan pembangunan kesehatan dan visi Kementerian Kesehatan dalam praktik kedokteran/ kedokteran gigi sehari-hari.
Setiap dokter dan dokter gigi adalah teladan masyarakat luas. Karena itu, selain mereka harus terampil, mereka juga harus berperilaku elok dan terpuji. Dengan berperilaku profesional akan terwujud pemenuhan standar pendidikan dan praktik kedokteran yang ditetapkan oleh KKI. Selain itu, para calon dokter/dokter gigi juga akan memperoleh pendidikan yang bermutu. Kelak, dengan adanya UU Dikdok, proses pendidikan tadi juga akan terjangkau, adil, merata sesuai potensi segenap anak bangsa, sekaligus menumbuhkan kecintaan peserta didik untuk mengabdi di daerah terpencil. Proses pendidikan yang baik di rumpun ilmu humaniora kesehatan yang melingkupi rumpun ilmu biomedik dan kedokteran klinik, akan memberikan makna yang dalam bagi perlindungan dan keselamatan pasien. Agar tertanam di masyarakat, bahwa dokter/dokter gigi adalah figur penolong kemanusiaan. Karena, kerelaannya berkorban, kepeduliannya pada penderitaan pasien, empati serta penghargaannya pada hak-hak pasien, dan menjadi pendidik masyarakat luas agar berperilaku hidup bersih dan sehat. Kesemuanya ini adalah inti dari keluhuran profesi dalam lingkup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Keluhuran profesi ini muncul sebagai peneguh janji kita pada masyarakat sesudah sumpah yang kita lafalkan di almamater kita masing-masing. Termasuk janji untuk setiap 5 tahun mempertahankan kompetensi melalui CPD sebagai rangkaian proses re-sertifikasi profesi melalui rantai peran kolegium organisasi profesi (OP) dan KKI. Oleh karena itu, suatu kerja sama yang mantap, berdedikasi tinggi, tulus, terkoordinasi, dan cerdas antara Organisasi Profesi beserta kolegiumnya sangat diperlukan. Kerja sama penyelenggara CPD - termasuk FK/FKG dan RS Pendidikan dengan KKI, harus dipupuk dan dikembangkan. Menkes mengharapkan agar kerja sama ini tidak mengorbankan dokter/dokter gigi yang tengah menunggu proses re-sertifikasi menjelang re-registrasi, ataupun mengorbankan masyarakat. Sebab, para dokter/dokter gigi khususnya di DTPK, di birokrasi, dan yang sedang mengambil pendidikan akan menjadi korban akibat kurang lancarnya kerja sama antara para pemangku kepentingan tersebut.
Hendaknya diperhitungkan cara yang tepat bahwa meskipun ada ratusan ribu dokter dan dokter gigi di negara kita, tetapi semuanya mempunyai peluang yang sama untuk memasuki pintu terpusat di KKI. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, maka berpotensi menimbulkan obstruksi pelayanan. Disinilah diperlukan sikap yang arif untuk mengatasi ekses obstruktif ini. Saya harapkan agar “penyakit” siklus 5 tahunan ini dapat diatasi segera dan tidak terulang lagi.
Jaminan pelayanan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dianutnya nilai-nilai luhur profesi hendaknya dapat sejalan dan bersinergi dengan nilai-nilai Kementerian Kesehatan dalam periode 2010-2014, yakni : Pro-rakyat, Inklusif, Responsif, Efektif dan Bersih. Nilai pro-rakyat merupakan wujud kepedulian kita kepada permasalahan yang dihadapi rakyat sebagai pasien dan calon pasien - sejalan dengan kaidah altruisme dalam etika kedokteran yang kita kenal. Karena itu, tak jarang ada dokter/dokter gigi yang menggratiskan pelayanannya - khususnya di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan terluar. Bahkan ada yang memberi uang untuk biaya transpor rujukan dari penghasilannya. Kisah-kisah seperti ini merupakan fakta menyejukkan dan menunjukkan pengorbanan dan keterpujian dokter.
Pada kesempatan ini, Menkes mengharap agar KKI dan Organisasi Profesi (OP) mampu secara responsif memberikan kontribusi saran dan kerja sama terhadap reformasi birokrasi yang tengah dijalankan di bidang kesehatan. Marilah kita teruskan kerja sama ini demi kepentingan masyarakat luas. Selanjutnya,KKI dan OP melalui kolegium spesialisnya hendaknya masing-masing mereformasi diri untuk 1) Memperbesar jumlah daya produksi dokter spesialis yang diperlukan masyarakat, 2) Memantapkan sistem rujukan, dan 3) Mengawal terbentuknya BPJS Kesehatan.
KKI melalui Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan OP melalui MKEK/MKEKG dan majelis kolegiumnya, diharapkan dapat ikut : 1) membina dan mengawasi anggotanya supaya menjalankan clinical pathway yang etis sesuai standar profesi dengan pelayanan medik dan sesuai ketentuan INA-CBG, 2) menerapkan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di semua lini fasyankes, 3) mencegah, mengawasi, dan menyelesaikan konflik etikolegal antar sejawat yang belum reda, dan 4) tidak mengkomersialisasikan praktiknya.
Marilah bersama-sama kita perkokoh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) khusus kesehatan serta tim/aparatur pengawasan dan pembinaan praktik kedokteran. Para dokter spesialis harus saling berkomunikasi satu sama lain dalam menangani pasien dengan komplikasi, demi kepentingan terbaik pasien. Jangan terlibat dalam : 1) Menolak pasien atau meminta uang muka dari pasien gawat darurat, 2) Saling menjelekkan sejawat, 3).Menyuburkan pelayanan yang terkotak-kotak.4) Menyandera pasien, 5) Kurang menghargai atau gagal mengelola hak atas informasi pasien, atau 6) Menyandera bayi. Marilah kita semua merenungkan kata-kata bijak yang menyatakan : Bagi profesi dokter, bukan kebebasan yang mendahului tanggung jawab, tetapi tanggung jawablah yang mendahului kebebasan.
Kata Sambut Ketua KKI
Dalam sambutannya Ketua KKI Prof. Menaldi Rasmin menyampaikan beberapa persoalan yang dihadapi terutama oleh dokter/dokter gigi yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Minimnya fasilitas di sarana kesehatan di daerah terpencil menjadi kendala bagi dokter/dokter gigi, sehingga sangat sulit untuk melakukan praktik kedokteran sebagaimana semestinya. Persoalan lain muncul dengan tidak diterimanya gaji pada empat bulan kedua dan berikutnya. Hal ini menjadi persoalan serius sehingga banyak dokter dan dokter gigi yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil lari ke daerah-daerah yang memungkinkan dokter dan dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteran dan menambah penghasilan.
Persoalan lain adalah masyarakat didaerah-daerah masih sangat membutuhkan tenaga dokter, tetapi bagi dokter dan dokter gigi yang ingin mengabdi harus menunggu sampai satu tahun lebih untuk mendapatkan kesempatan PTT ke daerah-daerah terutama daerah yang memungkinkan bagi dokter dan dokter gigi dapat melakukan praktik kedokteran sebagaimana seharusnya. Selain persoalan tersebut, saat ini tuntutan dari masyarakat terhadap profesi kedokteran semakin banyak, dan bagaimana mereka bisa menjalankan praktik profesi kedokteran dengan aman dan syah serta memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Disampaikan juga bahwa kita telah memasuki era global, ekonomi global dan hidup dalam komunitas global termasuk juga di bidang jasa pelayanan kesehatan/kedokteran. Era global merupakan era keterbukaan, sehingga memungkinkan akan masuknya dokter/dokter gigi WNA untuk menjalankan praktik kedokteran di Indonesia. Dari beberapa pasien yang berobat di Indonesia, menceritakan pernah dilayani oleh dokter asing, walaupun hingga saat ini KKI belum pernah mencatat ada dokter WNA yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia, kecuali untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi baru di bidang kedokteran.
Meningkatnya orang Indonesia berobat ke luar negeri tidak membuktikan bahwa kualitas dokter dan dokter gigi kita kurang baik. Tugas kolegium adalah membuat standar mutu pendidikan dan standar kompetensi dokter dan dokter gigi, kemudian KKI sebagai regulator mengesahkannya. Tugas kolegium juga dalam menjalankan progran Pendidikan Profesi Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) dan progran Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P2KGB).
Dari beberapa kali sosialisasi ke daerah-daerah ada beberapa keluhan dari para dokter/dokter gigi yang melakukan registrasi ulang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang cukup lama prosesnya di kolegium. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium sebagai bukti bagi dokter/dokter gigi telah memenuhi standar kompetensinya. Disisi lain dokter/dokter gigi tersebut harus menjalankan pelayanan kedokteran secara syah kepada masyarakat. Persoalannya adalah dokter/dokter gigi tersebut tidak bisa melakukan praktik kedokteran karena STR-nya belum bisa di proses di KKI disebabkan Sertifikat Kompetensinya belum diterbitkan oleh kolegium.
Melalui forum ini diharapkan ada kesepahamarn antara KKI, kolegium dan stakeholders lainnya terutama dalam menjaga dan meningkatkan mutu praktik kedokteran. Pelayanan kedokteran yang bermutu akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lebih aman bagi keselamatan pasien.
Ketua KKI pada akhir sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Menteri Kesehatan yang berkesempatan hadir dan membuka Seminar Nasional Konsil Kedokteran Indonesia. Tak lupa Ketua KKI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan dan para undangan lainnya.
Press Conference
Setelah membuka Seminar Nasional KKI, diadakan konferensi pers dengan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun media televisi. Ada beberapa point yang didapat dari diskusi yang dilakukan pada konferensi pers tersebut, yaitu : 1). Sesuai arahan Ibu Menteri Kesehatan RI, Upaya yang akan dilakukan Kemenkes RI dalam mengatasi keterlambatan registrasi ulang dokter/dokter gigi : a). Menerbitkan Keputusan Kemenkes RI bahwa dr/drg yang sedang dalam pengurusan STR , legal untuk mengurus SIP, b). Akan ada staf Kemenkes yang diperbantukan (BKO) untuk membantu menerima, memverifikasi dan mengirimkan berkas permohonan STR dr/drg; 2). Harapan Menteri Kesehatan: a). memperbesar jumlah daya produksi dokter spesialis yang diperlukan masyarakat, b). memantapkan sistem rujukan, dan c). mengawal terbentuknya BPJS Kesehatan dan RUU Pendidikan Kedokteran; 3). KKI diminta untuk mengawasi dr/drg agar melakukan praktik kedokteran sesuai dengan clinical pathway dan INA-CBG serta menerapkan penggunaan obat Generik dalam pelayanannya; 4). Memberdayakan PPNS untuk pengawasan terhadap dokter/dokter gigi WNI dan WNA yang melakukan praktik Kedokteran; 5). Sebelum terbentuk PPNS (sesuai UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit), Dewan pengawas RS melakukan pengawasan terhadap mutu dan proses pelayanan Praktik Kedokteran yang dilakukan dr/drg di di RS apakah telah memenuhi kaidah-kaidah profesional dan etika. Tim dibantu tim pengawas internal, mereka bekerja intern di RS, dan tiap bulan melaporkannya; 6). Perlu pemetaan jumlah dan distribusi dokter/dokter gigi bersama dalam rangka pemenuhan kebutuhan; 7). Perlu solusi terhadap dr/drg yang bekerja DPTK yang tidak bisa meng-upgrade keilmuannya/kompetensinya untuk memperbaharui STRnya tanpa mengorbankan mutu dr/drg ybs; 8). Keterlambatan pembayaran gaji dr/drg PTT akan dibicarakan dengan Kementrian Keuangan.