Selamat Datang di E-Bulletin Konsil Kedokteran Indonesia
Edisi No: 07/September/KKI/2011

TUJUAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Tujuan :
Sebagai pertanggungjawaban KKI kepada masyarakat dan merupakan media komunikasi antara KKI dan masyarakat


Penanggung Jawab :
Pimpinan Inti KKI


Dewan Redaksi :
Anggota KKI dan Para Kepala Bagian Sekretariat KKI


Editor Utama :
Astrid

Editor :
1. Sabir Alwy
2. Budi Irawan
3. Teguh Pambudi

Administrator :
1. Moch. Chairul
2. Eliza Meivita
3. Apriansyah


BERITA KKI

Lokakarya “Kewenangan Lain Dokter dan Dokter Gigi”
12-13 Juni 2009

Salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia [KKI] adalah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Dengan pembinaan ini diharapkan tujuan pengaturan praktik kedokteran dapat tercapai yaitu memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hokum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.


KKI diberi amanah oleh Pasal 35 ayat (2) untuk membuat Peraturan tentang Kewenangan Lain dokter/dokter gigi. Oleh karena itu, KKI sebagai regulator mengundang stakeholder (Organisasi Profesi, Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan) dalam Lokakarya “Kewenangan Lain Dokter dan Dokter Gigi” untuk bersama-sama duduk membahas dan melakukan interpretasi tentang kewenangan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kedokteran.

Acara yang berlangsung pada 12-13 Juni 2009 mengambil lokasi di Hotel Topaz, Bandung. Pengurus KKI memaparkan kebijakan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif kelompok. Peserta lokakarya dibagi menjadi kelompok kecil dengan tujuan dapat bertukar pikiran dan mengungkapkan pandangan dari setiap perwakilan instansi yang hadir. Hasil diskusi lokakarya masih berupa draft rancangan perkonsil tentang Kewenangan Lain. [A]

BERITA KKI

Penyusunan Kompetensi Tambahan
Penyelenggaraan Praktik Kedokteran
di Maluku

Untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat akan pelayanan medik di daerah tertinggal, Konsil Kedokteran Indonesia [KKI] mengadakan acara Pembinaan Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Provinsi Maluku. Acara yang diselenggarakan selama satu hari, Senin, 22 Juni 2009, bertempat di Hotel Amboina, Ambon.

Acara ini dihadiri oleh stakeholder KKI; Perwakilan dari Dirjen Binkesmas, Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, Institusi Pendidikan terkait, Perwakilan dari Rumah Sakit, Pengurus PDGI cabang Ambon, dan Dokter Puskesmas. Dekan Fakultas Kedokteran, Univeristas Pattimura, memberikan sambutan dalam pembukaan acara, yang kemudian diikuti dengan 2 paparan materi. Materi pertama tentang kompetensi dokter dan materi kedua tentang pelayanan kedokteran Daerah Tertinggal. Kedua materi ini disampaikan oleh Pengurus KKI selama 2 jam. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok tentang Penyusunan Kompetensi Tambahan Penyelenggaraan Praktik Kedokteran dan ditutup pada pukul 16.00 WITA.

Penyusunan ini akan bermanfaat bagi institusi pendidikan untuk menyusun kurikulum dan strategi pembelajarannya. Sedangkan bagi KKI, diskusi ini berguna untuk mensyahkan kewenangan lain dalam berpraktik kedokteran, juga meningkatkan jangkauan mutu layanan medik. Proses pendidikan sangat terkait dengan kurikulum yang telah ditetapkan berbasis kompetensi. Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki peserta didik. Pada kenyataannya mereka akan member pelayanan medic pada kondisi dan situasi serta selebaran masalah medic yang berbeda satu sama lain, terutama apabila mereka ditempatkan di daerah tertinggal atau terisolir. Padahal masyarakat membutuhkan pelayanan medic yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Oleh karena itu perlu dipikirkan penambahan kompetensi tambahan, baik selama proses pendidikan ataupun sesudah para dokter bekerja di tempat tertinggal dengan masalah khusus. Stakeholder setempatlah yang mengetahui masalah mereka dan diharapkan bias merefleksikan kebutuhan pelayanan medik mereka.

Namun selama ini, masukan kebutuhan masyarakat tersebut turut terisolir oleh stakeholder setempat kepada institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang belum membudaya atau terstruktur. Diharapkan dengan adanya acara ini, konsep kompetensi tambahan dapat tersusun. [A]

BERITA KKI

BEDAH BUKU PRODUK KKI

Pada 26 Juni 2009, dua buah buku yang merupakan produk dari Konsil Kedokteran Indonesia dibahas bersama para pakar dalam acara “Bedah Buku Kesehatan” di Auditorium Departemen Kesehatan RI. Kedua buku tersebut adalah ‘Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik’ dan ‘Kemitraan Hubungan Dokter-Pasien’.

Narasumber yang diundang adalah editor dari kedua buku tersebut yaitu Prof Dr.,dr. Muh. Mulyohadi Ali. Pembahas dalam Bedah Buku ini ada 2 orang, dr. Broto Wasisto, perwakilan dari MKEK-PB IDI dan dr. Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Komunikasi Publik, Depkes RI, berlangsung meriah karena peserta diskusi semangat mengajukan pertanyaan seputar kedua buku tersebut, terlebih dipandu dengan seorang professional, psikolog, Tika Bisono.

Dr Broto memaparkan bahwa isi kedua buku tersebut sangat lengkap, komprehensif, dan bisa menjadi panduan bagi dokter dan masyarakat. Buku pertama, ‘Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik’, mempunyai makna self explanatory atau mudah dipahami, terutama oleh dokter. Empat kaidah dasar moral yang diungkapkan dalam buku ini adalah; menghormati martabat manusia, berbuat baik untuk manfaat pasien, tidak merugikan pasien, dan bersikap adil dan tidak diskriminatif kepada pasien.

Pada buku kedua, ‘Kemitraan Hubungan Dokter-Pasien’, dijelaskan bagaimana seorang dokter harus bersikap terhadap pasiennya sehingga terciptanya hubungan yang harmonis diantara keduanya. Beberapa tahap pembinaan tersebut adalah komunikasi yang baik, meminta persetujuan pasien/wali untuk tindakan, menyimpan rahasia kedokteran, membangun dan memelihara kepercayaan serta menanggapi keluhan pasien dengan baik dan ramah.

Menurut kedua pembahas, buku ini telah memenuhi standar penyusunan yang baik, mudah dipahami, dan berkaitan erat dengan penerapan Undang-Undang Praktik Kedokteran [UUPK]. Hanya saja, promosi kedua buku ini perlu diintesifkan agar semua dokter di seluruh Indonesia dapat mengaplikasikan UUPK sehingga terjalin hubungan yang baik antara dokter dan pasien. [A]