Para pembaca dan pemerhati penyelenggaraan praktik kedokteran,
Di penghujung tahun 2008 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerbitkan Buletin Elektronik yang disingkat dengan E-Bull KKI sebagai pertanggung jawaban KKI kepada pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya masyarakat. Selain itu E-Bull KKI ini merupakan media komunikasi antara masyarakat dengan KKI dalam penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi. Penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik tentunya dimulai dari pengendalian kualitas di hulu (proses pendidikan) sampai dengan hilir (praktik profesi dokter/dokter gigi).
KKI yang terdiri dari Konsil Kedokteran (KK) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG) mendapat amanah dari Undang Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi (pasal 4). Pada pasal 3 Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa : "Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi". E-Bull ini diterbitkan sebagai salah satu upaya pelaksanaan amanah tersebut.
Topik-topik dalam E-Bull KKI, untuk sementara, terdiri dari topik (1) surat dari redaksi atau editorial yang ditulis oleh dewan redaksi atau pakar yang diminta, (2) berita KKI ditulis oleh tim kesekretariatan memuat kegiatan KKI yang sedang atau akan dilakukan, (3) interaksi masyarakat dengan KKI yang memuat suara pembaca/pemerhati atau komentar apapun dari masyarakat tentang penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi dan (4) abstrak ditulis oleh dewan redaksi atau siapapun yang berisi ringkasan artikel yang berguna untuk penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik di Indonesia.
Mudah-mudahan media sarana komunikasi elektronik ini dapat bermanfaat guna memberi perlindungan kepada pasien dan masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan.
Dewan Redaksi
E-Bull KKI
Di penghujung tahun 2008 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerbitkan Buletin Elektronik yang disingkat dengan E-Bull KKI sebagai pertanggung jawaban KKI kepada pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya masyarakat. Selain itu E-Bull KKI ini merupakan media komunikasi antara masyarakat dengan KKI dalam penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi. Penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik tentunya dimulai dari pengendalian kualitas di hulu (proses pendidikan) sampai dengan hilir (praktik profesi dokter/dokter gigi).
KKI yang terdiri dari Konsil Kedokteran (KK) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG) mendapat amanah dari Undang Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi (pasal 4). Pada pasal 3 Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa : "Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi". E-Bull ini diterbitkan sebagai salah satu upaya pelaksanaan amanah tersebut.
Topik-topik dalam E-Bull KKI, untuk sementara, terdiri dari topik (1) surat dari redaksi atau editorial yang ditulis oleh dewan redaksi atau pakar yang diminta, (2) berita KKI ditulis oleh tim kesekretariatan memuat kegiatan KKI yang sedang atau akan dilakukan, (3) interaksi masyarakat dengan KKI yang memuat suara pembaca/pemerhati atau komentar apapun dari masyarakat tentang penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi dan (4) abstrak ditulis oleh dewan redaksi atau siapapun yang berisi ringkasan artikel yang berguna untuk penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik di Indonesia.
Mudah-mudahan media sarana komunikasi elektronik ini dapat bermanfaat guna memberi perlindungan kepada pasien dan masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan.
Dewan Redaksi
E-Bull KKI