Selamat Datang di E-Bulletin Konsil Kedokteran Indonesia
Edisi No: 07/September/KKI/2011

TUJUAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Tujuan :
Sebagai pertanggungjawaban KKI kepada masyarakat dan merupakan media komunikasi antara KKI dan masyarakat


Penanggung Jawab :
Pimpinan Inti KKI


Dewan Redaksi :
Anggota KKI dan Para Kepala Bagian Sekretariat KKI


Editor Utama :
Astrid

Editor :
1. Sabir Alwy
2. Budi Irawan
3. Teguh Pambudi

Administrator :
1. Moch. Chairul
2. Eliza Meivita
3. Apriansyah


SURAT DARI REDAKSI

Para pembaca dan pemerhati penyelenggaraan praktik kedokteran,

Di penghujung tahun 2008 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerbitkan Buletin Elektronik yang disingkat dengan E-Bull KKI sebagai pertanggung jawaban KKI kepada pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya masyarakat. Selain itu E-Bull KKI ini merupakan media komunikasi antara masyarakat dengan KKI dalam penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi. Penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik tentunya dimulai dari pengendalian kualitas di hulu (proses pendidikan) sampai dengan hilir (praktik profesi dokter/dokter gigi).

KKI yang terdiri dari Konsil Kedokteran (KK) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG) mendapat amanah dari Undang Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi (pasal 4). Pada pasal 3 Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa : "Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi". E-Bull ini diterbitkan sebagai salah satu upaya pelaksanaan amanah tersebut.

Topik-topik dalam E-Bull KKI, untuk sementara, terdiri dari topik (1) surat dari redaksi atau editorial yang ditulis oleh dewan redaksi atau pakar yang diminta, (2) berita KKI ditulis oleh tim kesekretariatan memuat kegiatan KKI yang sedang atau akan dilakukan, (3) interaksi masyarakat dengan KKI yang memuat suara pembaca/pemerhati atau komentar apapun dari masyarakat tentang penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi dan (4) abstrak ditulis oleh dewan redaksi atau siapapun yang berisi ringkasan artikel yang berguna untuk penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi yang baik di Indonesia.

Mudah-mudahan media sarana komunikasi elektronik ini dapat bermanfaat guna memberi perlindungan kepada pasien dan masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan.


Dewan Redaksi
E-Bull KKI

BERITA KKI

LOKAKARYA IMPLEMENTASI STANDAR PENDIDIKAN KEDOKTERAN GIGI, DAN ANALISIS STANDAR PENDIDIKAN & STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI SPESIALIS, PENERAPAN CABANG ILMU
BOGOR, 23-25 OKTOBER 2008



Menurut UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai tugas dan wewenang melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan, dan melakukan pembinaan. Berkaitan dengan pendidikan kedokteran gigi, Konsil Kedokteran Indonesia dalam hal ini Divisi Standar Pendidikan Kedokteran Gigi bersama dengan stakeholders terkait sesuai dengan fungsi dan tugasnya telah melakukan beberapa hal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kedokteran gigi. Diantaranya telah ditetapkan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis, serta Pedoman-pedoman yang berkaitan dengan standar pendidikan. Selanjutnya sebagai amanah UUPK, diimplementasikan mulai tahun 2007.

Beberapa standar dan pedoman yang telah diimplementasikan oleh stakeholders antara lain : Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis, Pedoman Pembukaan Prodi Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis. Beberapa pedoman yang baru akan diimplementasikan antara lain adalah Pedoman Penjaminan Mutu dan Akreditasi, Pedoman Adaptasi Drg WNI Lulusan Luar Negeri, serta Pedoman Penerapan Cabang Ilmu Kedokteran Gigi. Di samping hal tersebut, yang juga diamanahkan UUPK adalah uji kompetensi dan P3KGB (Pendidikan Pelatihan Profesional Kedokteran Gigi Berkelanjutan) telah dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Gigi dan PDGI.

Sebagai tindak lanjut pengesahan penerapan cabang ilmu kedokteran gigi adalah pengakuan cabang IKG Interdisiplin. Kesepakatan untuk implementasi IKG Interdisiplin telah dilakukan pada pertemuan KKI bersama stakeholders terkait di bulan Juli 2008.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi amanah UUPK yang berkaitan dengan standar dan pedoman yang telah disepakati, maka diadakan lokakarya pada 23-25 Oktober 2008.

Tujuan Lokakarya
  1. Mendapatkan informasi tentang pedoman-pedoman yang berkaitan dengan Standar Pendidikan Kedokteran Gigi
  2. Mendapatkan informasi implementasi standar pendidikan dan standar kompetensi dokter gigi
  3. Mendapatkan informasi implementasi standar pendidikan dan standar kompetensi dokter gigi spesialis
  4. Mendapatkan informasi pelaksanaan uji kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis
  5. Mendapatkan informasi pelaksanaan P3KGB
  6. Mendapatkan informasi persiapan implementasi penerapan cabang ilmu Kedokteran Gigi Interdisiplin

ESENSI HUBUNGAN DOKTER - PASIEN

Pasien (klien pelayanan medik) adalah orang yang memerlukan pertolongan dokter karena penyakitnya dan dokter adalah orang yang dimintai pertolongan karena kemampuan profesinya yang dianggap mampu mengobati penyakit. Hubungan terjadi ketika dokter bersedia menerima klien itu sebagai pasiennya. Hubungan antara orang yang memerlukan pertolongan dan orang yang diharapkan memberikan pertolongan pada umumnya bersifat tidak seimbang. Dokter pada posisi yang lebih kuat dan pasien berada pada posisi yang lebih lemah. Dalam hubungan yang demikian, dokter diharapkan akan bersikap bijaksana dan tidak memanfaatkan kelemahan pasien sebagai keuntungan bagi dirinya sendiri. Selain itu dokter juga mempunyai kewajiban moral untuk menghormati hak pasiennya sebagai manusia.

Ketika dalam hubungan itu disertai dengan permintaan dokter untuk mendapatkan imbalan jasa dari klien (pasien) dan klien (pasien) bersedia memenuhinya, maka terjadilah hubungan yang disebut sebagai hubungan kontraktual. Dalam hubungan kontraktual terdapat kewajiban dan hak dari kedua belah pihak yang harus saling dihormati, serta tanggung jawab jika ada yang tidak memenuhi kesepakatan tersebut.

Karena sifat hubungan yang tidak seimbang tersebut maka faktor kepercayaan memegang peranan penting. Pihak klien (pasien) akan bersedia bersikap jujur dalam mengungkapkan berbagai hal yang ingin diketahui oleh dokter, termasuk hal yang bersifat pribadi, dan dokter akan bersikap jujur dalam upaya yang akan dilakukannya untuk menolong klien (pasien). Selain itu dokter juga harus dapat dipercaya bahwa ia tidak akan menyimpan semua rahasia klien (pasien) serta tidak akan mengungkapkan rahasia itu kepada siapapun juga tanpa persetujuan klien (pasien) kecuali atas perintah undang-undang. Saling percaya dan saling dapat dipercaya ini sangat penting (krusial) dalam menjaga hubungan yang akan memungkinkan dokter mencari penyelesaian bagi keluhan klien (pasien) nya.

-MMA-
Mulyohadi Ali,Mohammad.2006.Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien.Hal.7.Konsil Kedokteran Indonesia.Jakarta