Fotokopi STR
Seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter/dokter spesialis dan dokter gigi/dokter gigi spesialis diberi hak untuk berpraktik di 3 (tiga) tempat. Apabila dia bekerja di instansi yang memberi pelayanan medikal Rumah Sakit, Puskesmas, maka ijin berpraktik tinggal dua tempat selain di instansi tersebut.
Salah satu syarat yang harus diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat untuk pengajuan Surat Ijin Praktik (SIP) tersebut adalah fotokopi SIP yang telah dilegalisir untuk memudahkan para dokter/dokter gigi agar tidak perlu memfotokopi sendiri atau harus berhubungan dengan KKI untuk melegalisir fotokopi STR. Selain itu peraturan menyebutkan bahwa fotokopi dokumen apapun baru dianggap syah kalau dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Jadi apabila dokter/dokter gigi menyerahkan fotokopi STR atau hasil scanning STR yang tidak dilegalisir/disyahkan KKI, maka dokumen fotokopi tersebut tidak layak sebagai dokumen prasyarat untuk meminta SIP. Dengan kata lain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berhak menolak dokumen pendukung fotokopi STR yang tidak syah tersebut sebagai prasyarat meminta SIP.
Perlu juga dipahami bahwa perbuatan memfotokopi dokumen apapun (termasuk menscanning) tanpa legalisir yang syah yang diperuntukkan untuk prasyarat dokumen pendukung, apalagi disengaja untuk pemalsuan dokumen, maka ini merupakan perbuatan melanggar hukum. Penanggung jawab pemalsuan ini adalah pengaju peminta SIP. Oleh karena itu para sejawat dokter/dokter spesialis dan dokter gigi/dokter gigi spesialis yang mengalami problematik dengan fotokopi STR, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan KKI Divisi Registrasi.
Perlu dipahami apabila sejawat, karena sesuatu sebab akan pindah tempat praktik, maka salah satu fotokopi yang telah dilegalisir KKI dan telah diberikan kepada Dinas Kesehatan setempat dapat diminta kembali. Demikian juga haknya apabila kompetensi sejawat meningkat (menjadi spesialis), maka untuk memperoleh STR spesialis harus mengembalikan ke KKI semua berkas STR yang telah diterima sebelumnya (STR asli, dan 3 lembar STR fotokopi yang dilegalisir KKI). Kami menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar menyimpan file/berkas dan dokumen terkait dengan permintaan SIP, untuk mempermudah pencabutan berkas permohonan SIP.
Semoga informasi ini dapat memberi penjelasan kepada sejawat dokter/dokter gigi yang akan mengajukan SIP dan membantu ketelitian Dinas Kesehatan dalam mencermati prasyarat permohonan SIP.
Salah satu syarat yang harus diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat untuk pengajuan Surat Ijin Praktik (SIP) tersebut adalah fotokopi SIP yang telah dilegalisir untuk memudahkan para dokter/dokter gigi agar tidak perlu memfotokopi sendiri atau harus berhubungan dengan KKI untuk melegalisir fotokopi STR. Selain itu peraturan menyebutkan bahwa fotokopi dokumen apapun baru dianggap syah kalau dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Jadi apabila dokter/dokter gigi menyerahkan fotokopi STR atau hasil scanning STR yang tidak dilegalisir/disyahkan KKI, maka dokumen fotokopi tersebut tidak layak sebagai dokumen prasyarat untuk meminta SIP. Dengan kata lain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berhak menolak dokumen pendukung fotokopi STR yang tidak syah tersebut sebagai prasyarat meminta SIP.
Perlu juga dipahami bahwa perbuatan memfotokopi dokumen apapun (termasuk menscanning) tanpa legalisir yang syah yang diperuntukkan untuk prasyarat dokumen pendukung, apalagi disengaja untuk pemalsuan dokumen, maka ini merupakan perbuatan melanggar hukum. Penanggung jawab pemalsuan ini adalah pengaju peminta SIP. Oleh karena itu para sejawat dokter/dokter spesialis dan dokter gigi/dokter gigi spesialis yang mengalami problematik dengan fotokopi STR, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan KKI Divisi Registrasi.
Perlu dipahami apabila sejawat, karena sesuatu sebab akan pindah tempat praktik, maka salah satu fotokopi yang telah dilegalisir KKI dan telah diberikan kepada Dinas Kesehatan setempat dapat diminta kembali. Demikian juga haknya apabila kompetensi sejawat meningkat (menjadi spesialis), maka untuk memperoleh STR spesialis harus mengembalikan ke KKI semua berkas STR yang telah diterima sebelumnya (STR asli, dan 3 lembar STR fotokopi yang dilegalisir KKI). Kami menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar menyimpan file/berkas dan dokumen terkait dengan permintaan SIP, untuk mempermudah pencabutan berkas permohonan SIP.
Semoga informasi ini dapat memberi penjelasan kepada sejawat dokter/dokter gigi yang akan mengajukan SIP dan membantu ketelitian Dinas Kesehatan dalam mencermati prasyarat permohonan SIP.