Selamat Datang di E-Bulletin Konsil Kedokteran Indonesia
Edisi No: 07/September/KKI/2011

TUJUAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Tujuan :
Sebagai pertanggungjawaban KKI kepada masyarakat dan merupakan media komunikasi antara KKI dan masyarakat


Penanggung Jawab :
Pimpinan Inti KKI


Dewan Redaksi :
Anggota KKI dan Para Kepala Bagian Sekretariat KKI


Editor Utama :
Astrid

Editor :
1. Sabir Alwy
2. Budi Irawan
3. Teguh Pambudi

Administrator :
1. Moch. Chairul
2. Eliza Meivita
3. Apriansyah


EDITORIAL

---------------------------------------------------------------------------------------------------

BERITA KKI

LOKAKARYA IMPLEMENTASI STANDAR PENDIDIKAN KEDOKTERAN DAN ANLISIS STANDAR PENDIDIKAN & STANDAR KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS MASING-MASING CABANG ILMU
Lembang, 17 - 19 November 2008

Sesuai dengan pasal 6 Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter yang menjalankan praktik kedokteran di Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut Konsil Kedokteran berupaya menjalankan tugasnya, bersama stakeholders terkait telah menyelesaikan standar pendidikan dan standar kompetensi profesi dokter serta standar pendidikan dokter spesialis yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia pada akhir November 2006. Standar pendidikan dan standar kompetensi masing-masing prodi dokter spesialis mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis. Konsil Kedokteran Indonesia telah memfasilitasi penyusunannya dan telah mensahkan standar tersebut sebanyak 33 (tiga puluh tiga) standar pendidikan dan standar kompetensi masing-masing spesialis. Konsil Kedokteran Indonesia bersama stakeholders telah menyusun Pedoman Pembukaan program studi dokter dan dokter spesialis, pencabangan spesialisasi dalam pendidikan kedokteran yang akan diimplementasikan. Pedoman ini merupakan acuan untuk menjamin mutu dan kesinambungan program studi baru agar sesuai standar pendidikan profesi dokter maupun dokter spesialis. Untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan pedoman tersebut, maka perlu Lokakarya implementasi standar pendidikan kedokteran dan analisis standar pendidikan dan standar kompetensi dokter spesialis masing-masing cabang ilmu. Tujuan dari lokakarya ini adalah :
  • Mendapatkan informasi tentang implementasi standar pendidikan dan standar kompetensi dokter/dokter spesialis
  • Pengejawantahan/pelaksanaan pedoman Pencabangan Spesialisasi dalam Pendidikan Profesi Kedokteran
  • Penyempurnaan Pedoman Pembukaan Program Studi Dokter Spesialis
  • Diseminasi informasi rencana internship bagi lulusan dokter baru

HAK DOKTER

Dalam melakukan praktik kedokteran, dokter memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan pasien. Hak dan kewajiban yang esensial diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum lainnya yang mengikat dokter.

Suatu tindakan yang dilakukan dokter secara material tidak bersifat melawan hukum, apabila memenuhi syarat-syarat berikut secara kumulatif : tindakan itu mempunyai indikasi medik dengan tujuan perawatan yang sifatnya konkret; dan dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di dalam bidang ilmu kedokteran; serta diizinkan oleh pasien. Dua norma yang pertama timbul karena sifat tindakan tersebut sebagai tindakan medis. Adanya izin pasien merupakan hak dari pasien. Hak tersebut menyebabkan timbulnya kelompok norma-norma yang lain yaitu norma untuk menghormati hak-hak pasien sebagai individu dan norma yang mengatur agar pelayanan kesehatan dapat berfungsi di dalam masyarakat untuk kepentingan orang banyak, dalam hal ini pasien sebagai anggota masyarakat.

Beberapa hak dokter adalah :
  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang ia melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Standar profesi menurut Penjelasan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 adalah batasan kemampuan (knowledge, skill dan professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. PB IDI, PB PDGI dan para pakar berpendapat bahwa standar profesi tersebut terdiri dari standar pendidikan, standar kompetensi, standar pelayanan dan pedoman perilaku sesuai dengan kode etik kedokteran dan kedokteran gigi. Menurut penjelasan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi atau langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar Prosedur Operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi. Dokter yang melakukan praktik sesuai dengan standar tidak dapat disalahkan dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian atau cidera yang diderita pasien karena kerugian dan cidera tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dokter. Perlu diketahui bahwa cedera atau kerugian yang diderita pasien dapat saja terjadi karena perjalanan penyakitnya sendiri atau karena resiko medis yang dapat diterima (acceptable) dan telah disetujui pasien dalam informed consent.
  • Melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dokter diberi hak untuk menolak permintaan pasien atau keluarganya yang dianggapnya melanggar standar profesi dan atau standar prosedur operasional.
  • Memperoleh informasi yang jujur dan lengkap dari pasien atau keluarganya. Dokter tidak hanya memerlukan informasi kesehatan dari pasien, melainkan juga informasi pendukung yang berkaitan dengan identitas pasien dan faktor-faktor kontribusi yang berpengaruh terhadap terjadinya penyakit dan penyembuhan penyakit.
  • Menerima imbalan jasa. Hak atas imbalan jasa adalah hak yang timbul sebagai akibat hubungan dokter dengan pasien, yang pemenuhannya merupakan kewajiban pasien. Dalam keadaan darurat atau dalam kondisi tertentu, pasien tetap dapat dilayani dokter tanpa mempertimbangkan aspek finansial.
Selain itu dokter juga memiliki hak-hak yang berasal dari hak azasi manusia, seperti :
  • hak atas privasinya
  • hak untuk diperlakukan secara layak
  • hak untuk beristirahat
  • hak untuk secara bebas memilih pekerjaan
  • hak untuk terbebas dari intervensi, ancaman dan kekerasan, dan lain-lain sewaktu menolong pasien.