Selamat Datang di E-Bulletin Konsil Kedokteran Indonesia
Edisi No: 07/September/KKI/2011

TUJUAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Tujuan :
Sebagai pertanggungjawaban KKI kepada masyarakat dan merupakan media komunikasi antara KKI dan masyarakat


Penanggung Jawab :
Pimpinan Inti KKI


Dewan Redaksi :
Anggota KKI dan Para Kepala Bagian Sekretariat KKI


Editor Utama :
Astrid

Editor :
1. Sabir Alwy
2. Budi Irawan
3. Teguh Pambudi

Administrator :
1. Moch. Chairul
2. Eliza Meivita
3. Apriansyah


EDITORIAL

------------------------------------------------------------------------------------------

BERITA KKI

KESIAPAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN STAKEHOLDERS
DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI PRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA
Bali, 24 - 26 November 2008

Adanya globalisasi dalam multiaspek di dunia, termasuk pada aspek kesehatan dan kedokteran/kedokteran gigi tidak dapat dihindari oleh semua negara termasuk Indonesia. Indonesia sebagai anggota WTO telah meratifikasi semua perjanjian perdagangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005, sehingga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi AFTA, NAFTA, APEC dan WTO. Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta menjadi pasar yang potensial bagi masyarakat dunia khususnya untuk liberalisasi/globalisasi pelayanan kesehatan. Indonesia tentunya harus mempersiapkan diri terhadap masuknya jasa-jasa pelayanan kesehatan asing termasuk tenaga dokter/dokter gigi Warga Negara Asing (WNA). Dalam liberalisasi pelayanan kesehatan, saat ini Indonesia baru menawarkan 4 (empat) pelayanan yaitu Hospital Services, Medical Specialist Clinic, Dental Specialist Clinic, dan Nursing Services. Sedangkan untuk layanan jasa praktik perorangan oleh dokter/dokter gigi WNA masih dalam posisi unbound.

Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) disebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan STR dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta harus diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Dalam UUPK tersebut juga dimungkinkan bagi dokter/dokter gigi WNA untuk melakukan praktik kedokteran di Indonesia, yaitu pada pasal 29, 30, dan 31. KKI bersama-sama stakeholders selaku pemegang mandat UUPK, telah menerbitkan beberapa regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia dan globalisasi praktik kedokteran bagi dokter dan dokter gigi WNA, antara lain : Keputusan KKI No. 18/KKI/KEP/IX/2006 tentang Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia; Peraturan KKI No. 42/KKI/PER/XII/2007 tentang Tatacara Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi dokter dan dokter gigi WNA yang akan melakukan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang bersifat sementara. Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah RI c.q Departemen terkait, KKI belum membuat regulasi untuk dokter/dokter gigi WNA yang akan melakukan praktik kedokteran secara perorangan.

Dalam menghadapi globalisasi praktik kedokteran di Indonesia serta proses registrasi ulang dokter dan dokter gigi sejumlah +/- 100.000 orang mulai tahun 2010, perlu diselenggarakan kegiatan Semiloka "Kesiapan Konsil Kedokteran Indonesia dan Stakeholders dalam menghadapi Globalisasi Praktik Kedokteran di Indonesia" dengan 2 (dua) pokok bahasan, yaitu : globalisasi praktik kedokteran bagi dokter dan dokter gigi WNA, serta rancangan pembangunan sistem informasi dan integrasi database registrasi dokter dan dokter gigi secara online dengan stakeholders dalam menghadapi globalisasi, agar kesiapan masing-masing stakeholders dapat diketahui dan dibahas bersama, sehingga dihasilkan regulasi bersama yang terkoordinasi dan mengacu pada prinsip equality, efficiency, serta non-discriminative dengan tahap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara.

Adanya kesiapan, koordinasi dan kesepakatan antara KKI dan stakeholders, untuk membuat regulasi bersama sesuai dengan peran dan fungsinya, didukung oleh adanya kerjasama pembangunan sistem informasi dan integrasi database registrasi dokter dan dokter gigi secara online dengan stakeholders di dalam dan luar negeri yang terkait dengan proses legislasi, verifikasi, registrasi, monitoring dan evaluasi praktik kedokteran di Indonesia.

KEWAJIBAN DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS

Kewajiban dokter pada dasarnya terdiri dari :
  • kewajiban yang timbul akibat pekerjaan profesinya atau sifat layanan medisnya yang diatur dalam sumpah dokter, etika kedokteran dan berbagai standar dan pedoman
  • kewajiban menghormati hak pasien, dan
  • kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.
Beberapa kewajiban dokter tersebut adalah :
  • Memberi pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien. Standar pelayanan menurut penjelasan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. Ayat (2) pasal 44, standar pelayanan tersebut dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Penjelasan ayat tersebut strata pelayanan adalah tingkatan pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan yang diberikan.
  • Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. Kewajiban merujuk pasien tersebut dapat dilaksanakan apabila keadaan kesehatan pasien memang dapat bergerak atau dapat dibawa untuk dipindahkan dalam keadaan stabil dan layak. Kewajiban merujuk hanya dapat disimpangi apabila pasien tidak menginginkan dirinya dirujukkan meskipun telah dijelaskan manfaatnya, atau apabila tidak ada dokter yang memiliki keahlian yang dibutuhkan di daerah tersebut (yang terjangkau).
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Merahasiakan keadaan pasien diwajibkan dalam sumpah dokter, kode etik kedokteran/kedokteran gigi, dan beberapa peraturan perundang-undangan. Sebagian pakar menyatakan bahwa kewajiban tersebut absolut sifatnya, sebagian menyatakan relatif. Paham yang relatif mengatakan bahwa rahasia kedokteran dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Selain itu, sebagaimana diuraikan di atas, masih terdapat kewajiban dokter lainnya yang diatur dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran.