Lokakarya “Kewenangan Lain Dokter dan Dokter Gigi”
12-13 Juni 2009
Salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia [KKI] adalah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Dengan pembinaan ini diharapkan tujuan pengaturan praktik kedokteran dapat tercapai yaitu memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hokum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.
KKI diberi amanah oleh Pasal 35 ayat (2) untuk membuat Peraturan tentang Kewenangan Lain dokter/dokter gigi. Oleh karena itu, KKI sebagai regulator mengundang stakeholder (Organisasi Profesi, Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan) dalam Lokakarya “Kewenangan Lain Dokter dan Dokter Gigi” untuk bersama-sama duduk membahas dan melakukan interpretasi tentang kewenangan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kedokteran.
Acara yang berlangsung pada 12-13 Juni 2009 mengambil lokasi di Hotel Topaz, Bandung. Pengurus KKI memaparkan kebijakan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif kelompok. Peserta lokakarya dibagi menjadi kelompok kecil dengan tujuan dapat bertukar pikiran dan mengungkapkan pandangan dari setiap perwakilan instansi yang hadir. Hasil diskusi lokakarya masih berupa draft rancangan perkonsil tentang Kewenangan Lain. [A]